Kembali ke Beranda

Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 1 Januari 2025

Dengan menggunakan layanan Mengabdi, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut.

1. Tentang Mengabdi

Mengabdi by PPI Dunia adalah platform kontribusi berbasis web yang memfasilitasi penyaluran kontribusi dari masyarakat kepada program-program yang mendukung diaspora Indonesia di seluruh dunia. Mengabdi beroperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

2. Akun Pengguna

  • Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun Anda
  • Satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun Personal
  • Informasi yang Anda daftarkan harus akurat dan terkini
  • Mengabdi berhak menangguhkan akun yang melanggar ketentuan ini

3. Ketentuan Kontribusi

  • Semua kontribusi yang masuk menjadi bagian dari dana general Mengabdi
  • Kontribusi tidak langsung dialokasikan ke program tertentu secara otomatis
  • Nominal kontribusi minimum Rp 10.000
  • Bukti kontribusi dikirimkan ke email terdaftar setelah pembayaran berhasil
  • Mengabdi tidak bertanggung jawab atas kontribusi yang gagal akibat kesalahan informasi dari pengguna

4. Penyaluran Dana

Mengabdi berkomitmen menyalurkan dana kepada penerima manfaat dengan proses:

  • Tim Finance mengajukan penyaluran berdasarkan kebutuhan program
  • Admin memverifikasi dan menyetujui setiap pengajuan penyaluran
  • Bukti transfer disimpan dan dapat diakses publik melalui halaman Transparansi

5. Larangan Penggunaan

Pengguna dilarang:

  • Menggunakan platform untuk tujuan pencucian uang atau aktivitas ilegal
  • Mencoba mengakses sistem atau data yang tidak diotorisasi
  • Menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan terkait Mengabdi

6. Batasan Tanggung Jawab

Mengabdi tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul dari penggunaan platform. Dalam kondisi force majeure (bencana alam, gangguan infrastruktur, dll), Mengabdi akan berupaya memulihkan layanan sesegera mungkin.

7. Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala sengketa diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai kesepakatan, melalui jalur hukum di pengadilan yang berwenang di Jakarta.

Pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan ini? Hubungi kami di [email protected]